Mendagri Sebut Kepala Daerah Dibolehkan Ikut Kampanye, Asalkan....
RIAU24.COM - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa seluruh kepala daerah yang dipilih secara demokratis memiliki hak politiknya masing-masing.
"Seluruh kepala daerah punya hak politik karena yang bersangkutan adalah wakil, didukung, dipilih, diajukan satu parpol atau gabungan parpol,” kata Tjahjo yang dilansir dari Jpnn.com, Selasa, 26 Februari 2019.
Kata Tjahjo, kepala daerah juga diperbolehkan untuk melakukan kegiatan kampanye. Asalkan mengikuti peraturan yang berlaku.
zxc1
"Kepala daerah itu boleh kampanye, tetapi harus mengikuti aturan-aturan yang sudah diputuskan KPU maupun Bawaslu," kata dia lagi.
Dia juga menyinggung soal dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Diketahui, Ganjar dinilai telah melakukan pelanggaran karena menghadiri deklarasi pemenangan paslon 01 Jokowi - Ma'ruf Amin bersama 31 kepala daerah di Solo bulan lalu.
zxc2
"Kami belum mendapatkan pernyataan resmi dari Bawaslu mengenai hal itu. Belum ada surat resmi hasil klarifikasi dari Bawaslu. Untuk Jateng yang saya pahami, sejak awal sudah mengikuti proses yang ada. Saya dengar dari Panwas Jateng sudah tidak ada masalah karena sesuai aturan yang ada. Hanya ada masalah yang berkaitan dengan etika," jelas Tjahjo.