Tidak Terbukti, Polisi Hentikan Kasus Ketua PA 212 Slamet Ma'arif
RIAU24.COM - Kepolisian resmi menghentikan kasus dugaan pelanggaran pemilu oleh Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif. Ada tiga alasan polisi akhirnya menghentikan kasus tersebut.
“Iya memang (dihentikan-red),” kata Kepala Bidangan Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Agus Triatmaja, melansir dari Sindonews Selasa 26 Februari 2019.
Adapun tiga alasan penghentian kasus tersebut, diantaranya pertama, mens rea atau niat tersangka belum bisa dibuktikan. Sebab, selama ini tersangka belum pernah hadir dalam pemeriksaan polisi.
“Dari 14 hari, waktu yang kita punya, tersangka belum pernah hadir. Jadi pemeriksaan belum bisa dilakukan,”ujarnya.
Kemudian kedua, terjadi perbedaan penafsiran tentang kampanye antara ahli pidana dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta. Dan terakhir dalam rapat sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Surakarta juga menyepakati kasus tersebut dihentikan.
“Sebelum kasus itu dilimpahkan ke kejaksaan, dari Sentra Gakkumdu sudah rapat dan menyepakati kasus itu dihentikan,”pungkasnya.