Pensiunan PNS Diminta Kembalikan Aset Daerah
RIAU24.COM - SELATPANJANG – PNS atau pejabat pada SKPD di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti yang telah berpindah tugas ke SKPD yang baru, berpindah ke daerah lain, dan telah purna bakti agar segera mengembalikan barang yang dipakai tersebut ke SKPD lama dengan membuat berita acara serah terima pengembalian barang.
Imbauan tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor 040.1/BPKAD/II/2019 tanggal 27 Februari 2019, tentang penertiban dan penataan barang milik daerah yang baik, diminta kepada penggunaan/pemakaian barang milik daerah oleh
Dalam surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Bupati (Wabup), Drs H Said Hasym. Wabup meminta agar seluruh PNS bisa lebih tertib.
“Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab terhadap pengawasan dan instansi kerja masing-masing. Dalam rangka penertiban dan penataan barang milik daerah secara baik dan memadai diperlukan langkah konkrit serta komitmen bersama untuk mewujudkannya. Sejalan dengan hal tersebut, diminta kepada seluruh SKPD selaku pengguna barang ataupun kuasa penguna barang, dapat melaksanakan hal-hal yang telah disebutkan dengan senantiasa berpedoman peraturan perundang-undangan yang ada,” terang Wabup.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bambang Suprianto SE MM melalui Kabid Aset, Surya Iskandar S Kom menyebutkan Surat Edaran tersebut bukan yang pertama. Dimana Surat sebelumnya didatangani Sekda.
“Sudah berulang kali surat edaran kita sampaikan kepada seluruh SKPD. Namun belum terlaksana secara maksimal,” katanya.
Menurutnya saat ini pendataan seluruh aset yang masih dikuasai oleh PNS yang sudah purna bakti atau pensiun sedang dilakukan. Termasuk yang sudah pindah tugas, namun masih menguasai aset pada SKPD lama.
“Melalui surat edaran tersebut kita harapkan pengembalian aset bisa segera dilakukan,” harapnya.
Sejumlah aset yang diharapka bisa dikembalikan diantaranya, kendaraan dinas, perangkat elektronik seperti laptop, kamera dan lainnya.
“Kalau sudah pindah ke SKPD baru, aset yang masih digunakan harus dikembalikan. Sehingga pejabat yang baru bisa menggunakan aset tersebut untuk mendukung kinerjanya,” ucapnya.(***)
R24/phi