Terkait Pungutan ke Siswa SMA/SMK Kuansing, Disdik Riau akan Panggil Seluruh Kepsek
RIAU24.COM - TELUK KUANTAN - Selasa (19/2) lalu, Komisi A DPRD Kuansing yang dipimpin Ketua Komisi, Musliadi, didampingi anggota Komisi A Maruli Tamba, Darmizar, Andhy Manzharui, Edrizal Is melakukan pertemuan dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau di kantor Disdik Riau.
Kedatangan Komisi A DPRD Kuansing, untuk menindaklanjuti keluhan terhadap adanya pungutan di SMA dan SMK di Kuansing, yang masuk dari dua kecamatan. Salah satu tujuan kedatangan Komisi A ke Disdik Riau untuk turun tangan melakukan pembenahan.
Sebab jika tidak ada pembenahan selain memberatkan orangtua siswa, Kepsek dan para guru juga dapat tersandung permasalahan hukum." Ini yang tidak kita inginkan dan perlu diluruskan sejak awal, jangan sampai ada masalah hukum di kemudian hari,” ungkap Musliadi, kepada wartawan di Teluk Kuantan.
Sebab, katanya, para orangtua siswa dan masyarakat mengetahui biaya pendidikan di tingkat SLTA baik SMA dan SMK gratis. Ini yang perlu klarifikasi dari Disdik Riau terkait adanya pungutan tersebut.
Mengacu kepada SE Permendikbud sumbangan boleh, tapi tidak boleh memaksa dan perlu ada keringanan bagi orangtua yang tidak mampu membayar iuran tersebut. Selain itu, sumbangan dari orangtua siswa juga harus dipertanggungjawabkan secara transparan kegunaannya, sehingga wali murid dapat juga memahami.