Begini Penampakan Kapal Ikan Asal Vietnam yang Ditenggelamkan di Natuna
Dilansir kompas, Harry mengatakan, pemusnahan kapal dengan cara dibakar boleh dilakukan, sesuai aturan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Dalam kesempatan itu, Harry juga mengajak masyarakat untuk ikut serta memerangi praktek illegal fishing. Salah satunya dengan cara ikut serta mengawasi pergerakan pelaku pencurian ikan oleh KIA di Perairan Indonesia.
"Kalau laut kita aman, tentunya nelayan lokal yang paling merasakan manfaatnya karena terjaganya sumber daya alam yang ada di laut kita," ujarnya. ***
Baca juga: Kurang Dari 1 x 24 jam, BB Motor dan Dua Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Minas di Pekanbaru