Caleg dari Meranti Bersama Tim Kampanye Divonis 3 Bulan Penjara Oleh PN Bengkalis
RIAU24.COM - BENGKALIS - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menvonis dua terdakwa tindak pidana Pemilu di Kabupaten Kepulauan Meranti, Marsita alias Ita Binti Sumarno merupakan calon legislatif (Caleg) dan Fajriah M alias Ria Binti Alm Mukhsin, tim kampanye, dengan hukuman kurungan penjara selama 3 bulan penjara, denda Rp24 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.
Sidang pembacaan vonis tersebut dipimpin Annisa Sitawati, SH dua hakim anggota Wimmi D Simarmata dan Mohd. Rizky Musmar, putusan dibacakan dalam sidang di Ruang Kartika PN Bengkalis, Selasa 5 Maret 2019.
Kedua terdakwa menurut majelis hakim terbukti bersalah melanggar ketentuan Pemilu dan berkampanye di tempat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h Jo Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu, Majelis hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa untuk ditahan. Dikarena sebelumnya dalam proses persidangan kedua terdakwa tidak pernah ditahan.
Dengan putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Meranti menyatakan pikir-pikir," Atas putusan ini kita pikir-pikir,"kata JPU Kejari Kepulauan Meranti, Mulyadi, SH dan Lita Warman, SH, MH kepada sejumlah wartawan.
Selain itu, juga sama halnya dengan Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa, Bony Nofrizal, SH, yang menyatakan pikir-pikir. Sedangkan permintaan penahanan oleh majelis hakim, PH kedua terdakwa akan mengajukan permohonan penangguhan.
"Kita pikir-pikir dahulu apakah akan banding atau tidak. Dan terhadap permintaan penahanan akan kita ajukan permohonan untuk penangguhan karena belum incraht,"ungkap Bony ketika ditemui wartawan usai sidang.
Mendengar vonis majelis hakim, satu terdakwa tampak tenang didampingi PH sedangkan satu terdakwa tampak tak kuasa menahan tangis. Saat meninggalkan ruang sidang dan jedua terdakwa ini enggan memberikan keterangan ke wartawan.
Sebelumnya kedua terdakwa dituntut JPU Kepulauan Meranti, dengan kurungan penjara selama 3 bulan denda Rp24 juta subsider kurungan penjara selama 1 bulan. Saksi dalam sidang yang digelar setiap hari di PN Bengkalis, sebanyak 9 orang, antara lain 7 saksi umum dan 2 saksi ahli.
Diketahui, Marsita alias Ita Binti Sumarno merupakan calon anggota legislatif (Caleg) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Kepulauan Meranti, Daerah Pemilihan (Dapil) 3. Marsita dan Fajriah didakwa bersalah melakukan pelanggaran kampanye Pemilu pada Rabu (9/1/19) lalu, sekitar pukul 15.17 WIB.(***)
R24/phi/hari