Setidaknya 145 Pemberi Pinjaman di Indonesia Berusaha Dapatkan Lisensi Dari OJK
Ketiga, perusahaan harus memiliki sumber daya manusia yang mampu yang mengetahui perbedaan antara pinjaman fintech di Indonesia dan negara-negara lain, terutama pengetahuan tentang berbagai peraturan terkait dengan operasi pinjaman fintech di negara ini.
Dia menambahkan bahwa pemberi pinjaman P2P berlisensi harus memiliki setidaknya Rp 2,5 miliar (USD 175.756).
Baca juga: Kinerja XL Axiata Tumbuh Positif di Tengah Tantangan Ekonomi, Raih Pendapatan Rp 25 Triliun
R24/DEV