Setidaknya 145 Pemberi Pinjaman di Indonesia Berusaha Dapatkan Lisensi Dari OJK
RIAU24.COM - Sekitar 145 platform peminjaman dalam proses registrasi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika pendaftaran mereka disetujui, mereka akan bergabung dengan 99 perusahaan teknologi keuangan yang telah dilisensikan oleh otoritas.
“Aspirasi untuk mendaftar dengan OJK cukup tinggi. Pasar mereka termasuk usaha mikro-kecil dan menengah yang membutuhkan dana untuk mengembangkan bisnis mereka,” kata direktur lisensi dan pengawasan OJK Hendrikus Passagi di Jakarta pada hari Rabu.
Hendrikus, bagaimanapun, menekankan bahwa otoritas tidak menetapkan target untuk jumlah pemberi pinjaman P2P yang dapat memperoleh lisensi karena kualitas pemberi pinjaman adalah pertimbangan pertama ketika menerbitkan mereka.
Dia mengatakan pemberi pinjaman P2P bisa mendapatkan lisensi jika mereka memenuhi tiga persyaratan. Pertama, mereka harus memiliki teknologi aman yang mendukung operasi mereka. "Keamanan, serta sistem cadangan dan pemulihan harus dalam keadaan berfungsi," katanya, seraya menambahkan bahwa pemberi pinjaman P2P juga harus terdaftar pada Kementerian Komunikasi dan Informasi.
Kedua, perusahaan fintech harus memiliki model bisnis dan strategi manajemen risiko yang mendukung tata kelola operasi mereka yang baik.
"Perusahaan harus memiliki prosedur operasi standar yang mencakup pengelolaan lembaga dan platform," kata Hendrikus, seraya menambahkan bahwa mereka juga harus memiliki pusat dan fasilitas pengaduan untuk mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Ketiga, perusahaan harus memiliki sumber daya manusia yang mampu yang mengetahui perbedaan antara pinjaman fintech di Indonesia dan negara-negara lain, terutama pengetahuan tentang berbagai peraturan terkait dengan operasi pinjaman fintech di negara ini.
Dia menambahkan bahwa pemberi pinjaman P2P berlisensi harus memiliki setidaknya Rp 2,5 miliar (USD 175.756).
R24/DEV