Menu

Sekda Bengkalis Sentil PDH Yang Dikenakan ASN Bengkalis

Dahari 11 Mar 2019, 13:23
Sekda Bengkalis H Bustami HY saat memimpin apel pagi Senin/hari
Sekda Bengkalis H Bustami HY saat memimpin apel pagi Senin/hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS – Sesuai lampiran Permendagri Nomor 6 tahun 2016, untuk PDH (Pakaian Dinas Harian) kuning khaki di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang dipakai setiap hari Senin-Selasa, ada beberapa “aksesoris” yang menjadi pelengkapnya yang mesti dipasangkan (dikenakan red,).

Peraturan yang ditetapkan tanggal 22 Januari 2016 tersebut tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah Nomor 6 tahun 2016.

Yakni, lencana Korpri di atas saku baju sebelah kiri. Kemudian, papan nama di atas saku baju sebelah kanan. Selanjutnya, tanda pengenal di saku sebelah kiri.

Kemudian, logo (lambang) dan nama Kabupaten Bengkalis di bagian atas lengan baju sebelah kiri, serta nama Pemerintah Provinsi Riau di bagian atas lengan baju sebelah kanan.

Di samping itu, dalam pemakaiannya, khususnya untuk pria, baju harus dimaksudkan ke dalam celana. Meskipun ketentuan tentang PDH tersebut sudah jelas, namun masih ada sebagian kecil PNS di lingkungan Pemkab Bengkalis yang tidak mengindahkannya.

Misalnya, tidak menggenakan tanda pengenal atau papan nama. Atau juga tidak memasukan baju ke dalam celana.

Halaman: 12Lihat Semua