KPUD Dumai Mulai Lipat Kertas Surat Suara Hari Ini
RIAU24.COM - DUMAI - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Dumai sudah mulai melakukan tahapan lanjut Pemilu 2019. Selasa pagi (12/03/2019 ) tim petugas pelipatan kertas surat suara KPU Dumai sudah mulai melipat kertas surat suara bertempat di lokasi gudang penyimpanan logistik KPU kelurahan Bagan besar.
Ketua KPU Dumai Darwis S.Ag mengatakan pelipatan dan penyortiran surat suara ini dilaksanakan mulai hari ini, Direncakan pelipatan surat suara ini akan selesai selama 10 hari ke depan sehingga pihak KPU akan melakukan koreksi terhadap hasil penyortiran dan pelipatan surat suara tersebut.
"Hari ini hingga 10 hari ke depan kita masuk dalam tahap pelipatan dan penyortiran surat suara untuk pemilu serentak yang akan dilaksanakan pada 17 April bulan depan," papar Darwis.
Darwis juga mengatakan, proses pelipatan kertas surat suara ini juga melibatkan 150 orang warga dan dibagi dalam 30 kelompok.
"Sebanyak 150 masyarakat kita libatkan dalam proses pelipatan dan penyortiran surat suara ini yang kita bagi dalam 30 kelompok. Dimana sebanyak 928.302 surat akan kita lipat termasuk surat suara tambahan jika terjadi pemungutan ulang (PSU)," lanjutnya.
Ditambahkan Darwis, Nantinya setiap surat suara yang rusak baik itu robek maupun terkena tinta sehingga menyebabkan timbul tanda maka akan kita pisahkan sebagai surat rusak atau cacat.
Sementara itu Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Kota Dumai akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan proses pelipatan dan penyortiran surat suara ini.
"Selama proses pelipatan surat suara ini akan terus kita pantau dan kita monitoring sehingga tidak terjadi kesalahan yang nantinya akan menghambat proses pemilihan," ujar Supratman anggota Bawaslu Dumai.
Supratman meminta seluruh petugas penyortiran dan pelipatan surat suara yang ditunjuk KPU harus hati hati, selektif, cermat dan teliti selama melaksanakan proses pelipatan dan penyortiran surat suara.
Surat suara yang dilipat tersebut terdiri dari surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, surat suara pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota dan surat suara anggota DPD RI.(***)
R24/phi/zal