Ini Alasan Fahri Hamzah Jadi Penjamin Ratna Sarumpaet
Sedikit informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah menolak permohonan pengalihan status tahanan Ratna Sarumpaet. Hakim Ketua Joni menyebut tak ada urgensinya hingga majelis hakim harus mengabulkan permohonan itu.
zxc2
Ratna menyayangkan alasan majelis hakim yang menolak permohonan pengalihan status tahanannya dari rutan menjadi tahanan rumah atau tahanan kota. Menurut dia, usianya yang sudah 69 tahun menjadi urgensi dari permohonan tersebut.
Baca juga: Presiden Prabowo Minta Perjalanan Dinas Hemat, Anggaran Bakal Jadi Jaminan Perumahan Rakyat
Walau begitu, Ratna Sarumpaet mengaku tak bisa berbuat apa-apa sehingga ia harus menerima keputusan hakim yang menurutnya bersifat mutlak.