Ini Alasan Fahri Hamzah Jadi Penjamin Ratna Sarumpaet
RIAU24.COM - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah membeberkan alasan dirinya yang akan menjadi penjamin jika status penahanan terdakwa Ratna Sarumpaet dialihkan dari tahanan kota menjadi tahanan rumah.
“Saya yang ajukan diri,” ujar Fahri yang dilansir dari Tempo, Selasa, 12 Maret 2019.
Dia menjelaskan, alasan kemanusiaan menjadi pertimbangan dia mengajukan hal tersebut. Ia merasa tak tega melihat wanita berusia 69 tahun itu ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
“Tidak ada alasan apapun untuk menahan Ratna Sarumpaet. Lihat fisiknya saja sudah tidak manusiawi," katanya lagi.
Sebagaimana diketahui, usai menjalani persidangan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Ratna menyebut pihaknya akan kembali mengajukan permohonan pengalihan status tahanan rutan menjadi tahanan rumah atau kota. Ratna juga menyebut Fahri Hamzah akan menjadi penjamin dirinya.
Sedikit informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah menolak permohonan pengalihan status tahanan Ratna Sarumpaet. Hakim Ketua Joni menyebut tak ada urgensinya hingga majelis hakim harus mengabulkan permohonan itu.
zxc2
Ratna menyayangkan alasan majelis hakim yang menolak permohonan pengalihan status tahanannya dari rutan menjadi tahanan rumah atau tahanan kota. Menurut dia, usianya yang sudah 69 tahun menjadi urgensi dari permohonan tersebut.
Walau begitu, Ratna Sarumpaet mengaku tak bisa berbuat apa-apa sehingga ia harus menerima keputusan hakim yang menurutnya bersifat mutlak.