Sidang TPPU, Hakim PN Bengkalis Tolak Eksepsi Pengacara Dengan Terdakwa Eri Jack
RIAU24.COM - BENGKALIS- Agenda sidang lanjutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdawa Eri Khusnadi (32) alias Eri Jack di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, kembali digelar dengan agenda Putusan Sela, Kamis 14 Maret 2019.
Agenda Putusan Sela ini digelar, lantaran pihak Penasehat Hukum (PH) Ari Jack, Farizal SH, keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis Aci Jaya Saputra, SH.
Namun, keberatan PH atas dakwaan JPU terhadap terdakwa Eri Jack dengan melakukan Eksepsi tersebut diagendakan sidang putusan Sela itu ditolak oleh Majelis Hakim. Sehingga perkara TPPU terdakwa Erik Jack tetap berlanjut.
Sidang tersebut kembali akan digelar Senin 18 Maret mendatang dengan agenda pihak JPU menghadirkan saksi-saksi atas dugaan TPPU yang dilakukan oleh terdakwa Erik Jack.
Dari pantauan Riau24.com, sidang dipimpin Dame P. Pandiangan, SH dengan dua anggota majelis hakim yaitu Annisa Sitawati, SH dan Mohd. Rizky Musmar, SH.
Eri Khusnadi alias Eri Jack merupakan warga Desa Jangkang, Kec. Bantan, Kabupaten Bengkalis ini, sebelumnya divonis Hakim PN Bengkalis dengan hukuman mati, dan setelah melakukan proses panjang, akhirnya MA RI membatalkan pidana mati, dengan diganti hukuman menjadi seumur hidup.
Hukuman yang disandang Eri Jack tersebut, lantaran telah terbukti diduga sebagai bandar narkoba 40 kg sabu dan 150 ribu butir pil ekstasi, itu dari pengembangan pihak Polda Riau terkait penangkapan 2 orang tersangka di Kabupaten Siak.
Saat itu, Polisi dalam menangani perkara Eri Jack bukan hanya sampai disitu. Karena kekayaan yang dimilik Eri Jack dicurigai hasil dari penjualan narkoba. Sehingga Polisi menjerat Eri Jack dengan UU TPPU. Dalam perkara TPPU ini, kepolisian selain menyita sejumlah rekening bank, juga harta benda milik Eri Jack berupa berupa 2 unit Jet Sky, 1 unit kapal kayu dan 1 unit mobil, dengan nilai semuanya sekitar Rp1 Milyar lebih.(***)
R24/phi/hari