Menu

Saksi Ahli : Perlunya Audit Untuk Mengetahui Kemana Aliran Dana Perusahaan

TIM BERKAS 36 15 Mar 2019, 09:07
Saksi ahli memberikan sumpah saat menjadi saksi dalam perkara penggelapan di PN Pekanbaru.
Saksi ahli memberikan sumpah saat menjadi saksi dalam perkara penggelapan di PN Pekanbaru.

RIAU24.COM - Perkara penggelapan dan penipuan investasi bernilai Miliaran Rupiah yang menjerat terdakwa Anton Kasdi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (14/3/2019) petang.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Martin Ginting SH MH ini dalam agenda mendengarkan keterangan Saksi Ahli yang dihadirkan pihak Terdakwa, Anton Kasdi. 

Saksi Ahli hukum pidana tersebut bernama DR Zulkarnain SH MH, ia juga merupakan salah satu dosen disalah satu perguruan tinggi di Pekanbaru.

Dari pantauan di dalam ruang persidangan, Majelis Hakim mempersilahkan Penasihat Hukum Terdakwa untuk memulai bertanya kepada Saksi Ahli dan dilanjutkan oleh JPU.

"Apakah menurut ahli, perkara ini harus dilakukan audit," ujar PH Dwipa Dalius SH.

"Ya, audit itu perlu dilakukan untuk mencari tahu apakah perusahaan ini benar-benar bangkrut atau tidak, dan juga dari hasil audit kita akan mengetahui kemana aliran dananya," jawab Saksi Ahli DR Zulkarnain SH, MH.

Majelis Hakim mempertanyakan unsur esensial dalam perusahaan, dan dijawab kembali dengan cermat oleh Saksi Ahli.

Selanjutnya, Terdakwa dihadirkan di hadapan Majelis Hakim untuk seterusnya secara bergantian baik Hakim, JPU maupun Penasehat Hukum (PH) memberikan pertanyaan kepada Terdakwa.

Menurut ahli kasus ini terkesan dipaksakan. Seharusnya, sebut dia, penyidik melihat siapa pelaku utamanya.

Sementara, Penasehat Hukum Terdakwa mempertanyakan kenapa hanya Anton Kasdi yang dipermasalahkan, sedangkan pihak-pihak lain di perusahaan tidak diperiksa atau ditersangkakan.

"Kan aneh, kenapa cuma dia yang duduk disana. Sementara kita menduga juga ada keterlibatan yang lain," ujar Penasehat Hukum Dwipa Dalius SH.

Penasehat Hukum juga menyebutkan ada pihak-pihak lain yang juga masuk dalam daftar orang yang ada dan lebih berkepentingan dalam Perusahaan.

Hakim ketua memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Jumat (15/3/2019) dengan agenda pembacaan tuntutan.