Lanal Dumai Amankan Kapal Bermuatan Miras Ilegal, 6 ABK Berhasil Kabur 1 Orang Berhasil Diamankan
RIAU24.COM - DUMAI - Setelah mendapatkan informasi adanya kapal masuk bermuatan minuman keras (miras) sejak Jumat kemarin, Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Dumai berhasil menangkap satu unit speedboat tanpa nama bermesin 250 PK sebanyak 5 buah (1250 PK) yang membawa muatan lebih kurang 200 kotak berisi miras ilegal berbagai merk.
Speedboat bermuatan Miras tersebut akhirnya ditangkap oleh tim Tim F1QR Lanal Dumai di dermaga Parit 6 Tembilahan, Indra Giri Hilir pada kordinat 0°19.826'S 103°9.203'E, setelah berhasil meloloskan diri dari pengejaran tim Patroli F1QR.
Danlanal Dumai Kolonel Laut (P) Wahyu Dili Yudha Hadianto saat menunjukkan speedboat bermuatan miras ilegal hasil tangkapan F1QR Lanal Dumai, pada Minggu (17/3/2019) sore di Local Sungai Dumai.
Wahyu Dili Yudha Hadianto dalam keterangan persnya, Minggu (17/3/2019) sore di Dermaga KAL Sungai Dumai menyampaikan penangkapan speedboat yang membawa muatan miras ilegal tersebut berawal dari informasi Intelijen Lanal Dumai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Jumat (15/3/201) kemarin sekira Pukul 19.00 WIB. Tim F1QR Lanal Dumai berangkat melaksanakan patroli di sekitar perairan Tembilahan.
Hingga pada Sabtu (16/3/2019) sekitar Pukul 01.30 WIB Tim F1QR Lanal Dumai mendeteksi sebuah speedboat mencurigakan melintas dengan kecepatan tinggi, kemudian tim melakukan pengejaran terhadap speedboat tersebut.
"Dalam proses pengejaran Tim F1QR Lanal sempat memberikan tembakan peringatan untuk menghentikan speedboat tersebut, namun speedboat tersebut terus melaju. Hingga akhirnya terjadi kejar-kejaran selama kurang lebih 30 menit," jelas Danlanal Dumai.
Danlanal menjelaskan, kemudian speedboat tersebut masuk ke dalam Parit 6 dan disandarkan di dermaga umum, selanjutnya Tim F1QR Lanal Dumai mendekati speedboat tersebut, 1 orang ABK berhasil diamankan sedangkan 6 orang tersangka lainnya berhasil melarikan diri.
Berdasarkan keterangan tersangka berinisial SI (44) warga Tanjung Sengkuang, Batam, Kepulauan Riau yang berhasil diamankan, menyebutkan bahwa miras tersebut berasal dari Singapura transit di Batam, dan rencananya akan diedarkan di wilayah Riau.
"Terkait penyeludupan miras di Tembilahan ini, tersangka melanggar Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan," pungkasnya.(***)
R24/phi/zal