Bupati Amril Ingatkan, JCH dari ASN Segera Urus Administrasi Cuti
RIAU24.COM - BENGKALIS - Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengingatkan Jamaah Calon Haji (JCH) dari kalangan Aparatur Sipil Negera (ASN) yang akan menunaikan ibadah haji pada musim haji tahun ini, agar segera mengurus dan melengkapi administrasi.
“Awal bulan Juli mendatang, JCH haji asal Kabupaten Bengkalis diberangkatkan. Khusus bagi ASN yang akan berangkat haji, kami ingatkan untuk segera mengurus administrasi mengajuk permohonan cuti besar,” ungkap Amril Mukminin, Rabu 20 Maret 2019 kemarin.
Sesuai kententuan Pasal 310 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan bahwa cuti PNS terdiri dari cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama dan cuti di luar tanggungan negara.
Bupati Amril sejak dini mewanti-wanti ASN yang akan beribadah haji, agar jelang berangkat sudah ada persiapan. Jangan sampai kata mantan anggota DPRD Bengkalis ini, beberapa hari jelang keberangkatan baru mulai diurus.
“Mestinya mulai dari sekarang sudah mulai bertanya dan berkoordinasi dengan BKPP (Badan Kepegawaian, Pendidian dan Pelatihan) Bengkalis. Kalau sudah diurus cepat, nanti tidak terkacah-kacah (terburu-buru, red),” tandasnya.
Seperti diketahui, setiap ASN yang ingin mengajukan cuti besar (seperti ibadah haji), harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat berwenang memberikan cuti, yakni Bupati Bengkalis.