Imbau Masyarakat Agar Tidak Membakar, BPBD Bengkalis Tempel Stiker ke Rumah Warga dan Kantor Desa
Lanjutnya, sticker yang dipasang dikantor desa dan rumah warga serta ditempat keramaian lainya itu juga tertulis peringatan keras berupa sanksi pidana setiap pelaku pembakaran lahan dan hutan.
"Peringatan keras itu bertuliskan sebagaimana yang dimaksut dalam pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidanakan dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar),"pungkasnya.(***)