Banwaslu Bengkalis: Di Persimpangan Kota Bengkalis, Diduga Ada Pemasangan APK di Billboard Berbayar
RIAU24.COM - BENGKALIS - Memasuki pekan pekan terakhir pelaksanaan Kampanye Pemilu 2019. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkalis masih menemukan pelanggaran dengan adanya pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan oleh calon legeslatif (Caleg) dari partai peserta Pemilu.
Pelanggaran tersebut terkait pemasangan APK di Billboard berbayar tepatnya di persimpangan Jalan kota Bengkalis.
Disampaikan Komisioner Bawaslu Bengkalis melalui Kordinator Devisi Penindakan dan Pelanggaran M Hary Rubianto kepada sejumlah wartawan, pelanggaran pemasangan APK tersebut ditemukan di salah satu Billboard berbayar Simpang Jalan Hang Tuah kota Bengkalis.
"Kita dapat laporan dari masyarakat beberapa Minggu lalu terkait APK kembali muncul di Billboard berbayar. Kemudian langsung diberikan teguran kepada partai politik Caleg tersebut untuk di tertibkan,"kata Hary.
Menurutnya, tindakan secara tertulis sudah disampaikan sejak dua pekan lalu. Namun sampai hari ini tidak ditertibkan juga, dan terpaksa Bawaslu Bengkalis langsung turun tangan menertibkannya.
"Kemarin pagi kita tertibkan, dan dibantu oleh Satpol PP Bengkalis,"kata Hary, Selasa 26 Maret 2019.
Lanjutnya, penertiban dilakukan karena sudah sesuai dengan surat edaran Bawaslu nomor 1990 tahun 2018 dimana dalam SE tersebut tidak dibenarkan peserta Pemilu memasang APK di Billboard berbayar.
"Kita sudah berikan peringatan ke partai politiknya agar dibuka. Namun tidak juga diindahkan, akhirnya kita buka secara manual dibantu Satpol PP Bengkalis,"ujarnya.
APK yang terpampang dimaksud tersebut adalah Bawaslu ternyata milik Partai Nasdem, dimana terpampang jelas wajah Caleg DPRD Provinsi Riau dengan nomor urut enam.(***)
R24/hari