Aherson: Uang Komite Sekolah Tak Bisa Jadi Alasan Bagi Sekolah Menahan Ijazah Siswa
RIAU24.COM - Beberapa hari belakangan Komisi V DPRD Riau telah memanggil seluruh kepala SMA-SMK se-provinsi terkait pungutan uang komite di sekolah.
Adapun hasilnya menurut Ketua komisi V DPRD Riau Aherson bahwa, pihaknya dan dinas pendidikan serta seluruh kepsek se-Riau sepakat bahwa pembayaran uang komite tidak bisa dijadikan alasan siswa tidak bisa ikut ujian apalagi ujian nasional UN.
"pungutan uang komite juga tidak bisa dijadikan alasan pihak sekolah untuk menahan ijazah siswa, "katanya. Kamis 28 Maret 2019.
Selain itu, Aherson juga mengaku pihaknya sudah meminta dinas pendidikan Riau agar mengeluarkan edaran kepada seluruh sekolah terkait perpisahan agar tidak lagi di laksanakan di tempat mewah seperti di hotel, namun dilaksanakan secara sederhana saja.
"cukup dilaksanakan disekolah masing-masing sederhana sehingga tidak menambah pungutan kepada wali murid, " terangnya.
Hal ini ditekannya lantaran tujuan pendidikan itu sendiri yaitu bagaimana siswa menjadi cerdas dan kualitas pendidikan itu lebih baik, bukan memberatkan wali murid dengan banyak pungutan.
"Situasi seperti ini tidak memungkinkan lagi dibebankan kepada orang tua, untuk biayai tambahan perpisahan, untuk hidup saja mungkin sulit, mulai dari SD SMP dan SMA tidak perlu euforia dalam kegiatan perpisahan, kalau perlu gratis perpisahan itu. Disekolah saja cukup perpisahan itu, " tutupnya.