Menu

Sudah Mendekam di Jeruji Besi Mapolres Bengkalis, Ternyata Kades Pendekik Belum Dipecat

Dahari 30 Mar 2019, 12:09
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bengkalis Yuhelmi /int
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bengkalis Yuhelmi /int

Disamping itu oknum Kades ini juga memberikan bantuan kepada keluarga korban demi menutupi perbuatannya. Tidak hanya sampai disitu, ternyata perbuatan cabul tersebut tidak hanya dilakukan sekali. Tersangka JS terus melakukan perbuatan tersebut hingga beberapa kali dan akhirnya diketahui orangtua korban pada Januari 2019 lalu.

Tidak terima perlakuan cabul dilakukan terhadap anaknya Ibu korban MH didampingi kuasa hukumnya langsung melaporkan perbuatan JS ke Mapolres Bengkalis.

Akibat perbuatan ini J terancam hukaman penjara diatas lima tahun. Oknum Kades ini dijerat dengan pasal 82 Junto Pasal 76 Huruf e Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(***)


R24/phi/hari

Halaman: 23Lihat Semua