Sudah Mendekam di Jeruji Besi Mapolres Bengkalis, Ternyata Kades Pendekik Belum Dipecat
RIAU24.COM - BENGKALIS - Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bengkalis terhadap Kepala Desa Pendekik atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Hingga kini status Kades tersebut tetap masih menjabat sebagai kepala desa walaupun tersangka berada di sel tahanan Mapolres Bengkalis.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bengkalis Yuhelmi kepada sejumlah wartawan, Jumat 29 Maret 2019 petang kemarin menyampaikan, meskipun masih berstatus Kades, tetapi saat ini Kades Padekik itu sudah tidak menjalankan tugasnya.
"Sementara ini kita hanya menunjuk Sekretarisnya menjadi pelaksana tugas. Namun pelaksana tugas ini kewenangannya terbatas tidak bisa mengambil keputusan keputusan tertentu," ujar Kaban DPMD Yuhelmi.
Diutarakan Yuhelmi bahwa, Kades Padekik yang sudah jadi tersangka ini masih berstatus Kades karena setelah melakukan pengecekan belum ada laporan pemberhentian Kepala desa dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Padekik ke DPMD Bengkalis.
"Idealnya ada laporan dari BPD Padekik baru kita tindaklanjuti dan mencarikan penggantinya yakni Pejabat sementara (Pj) Kadesnya," ujarnya.
Pada prinsipnya, lanjutnya, Kades yang dilantik oleh Bupati merupakan hasil dari keputusan BPD Desa. Jadi bupati hanya mengesahkan keputusan BPD saja, untuk penghentian tentu harus ada laporan dari BPD dari Desa tersebut.
"Soal pemberhentian dan sampai saat ini pihak DPMD belum juga ada menerima laporan dari pihak BPD Padekik. Dan saat ini pihak DPMD Bengkalis masih menunggu laporan dan pengaduan dari BPD Padekik. Ketika pengaduanya ada dari BPD akan segera diproses karena begitu aturannya. Kita tau memang Kadesnya bermasalah, namun tentu kita melakukan proses harus sesuai prosedur,"ungkap Yuhelmi lagi.
Pemberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menetapkan JS (53) Kepala Padekik sebagai tersangka tindak pidana pencabulan yang dilakukannya. Penetapan tersangka dilakukan setelah Satreskrim melakukan gelar perkara dari penyelidikan yang dilakukan.
Hasil gelar perkara Satreskrim menetapkan salah satu saksi yang diperiksa saat penyelidikan kemarin sebagai tersangka. Tersangka tersebut berinisial JS (53) yang ternyata Kepala Desa (Kades) Padekik yang masih aktif menjabat.
Pencabulan dilakukan oknum Kepala Desa ini pertama kali dilakukan kepada korbannya bernisial BS (15) pada Desember tahun lalu. Pelaku JS awalnya menghubungi korban dengan modus akan membantu pengurusan kartu indonesia pintarnya.
Ketika korban dihubungi JS, dia meminta untuk bertemu dengan korban. Saat bertemu korban dibawa jalan jalan dengan menggunakan mobil milik sang Kades tersebut.
Kemudian, tersangka JS melakukan rayuan kepada korban. Saat itulah terjadi pencabulan terhadap BS. Ironisnya lagi, setelah memuaskan hawa nafsunya, lalu korban diberikan uang setelah dicabuli.
Disamping itu oknum Kades ini juga memberikan bantuan kepada keluarga korban demi menutupi perbuatannya. Tidak hanya sampai disitu, ternyata perbuatan cabul tersebut tidak hanya dilakukan sekali. Tersangka JS terus melakukan perbuatan tersebut hingga beberapa kali dan akhirnya diketahui orangtua korban pada Januari 2019 lalu.
Tidak terima perlakuan cabul dilakukan terhadap anaknya Ibu korban MH didampingi kuasa hukumnya langsung melaporkan perbuatan JS ke Mapolres Bengkalis.
Akibat perbuatan ini J terancam hukaman penjara diatas lima tahun. Oknum Kades ini dijerat dengan pasal 82 Junto Pasal 76 Huruf e Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(***)
R24/phi/hari