Sudah Mendekam di Jeruji Besi Mapolres Bengkalis, Ternyata Kades Pendekik Belum Dipecat
"Soal pemberhentian dan sampai saat ini pihak DPMD belum juga ada menerima laporan dari pihak BPD Padekik. Dan saat ini pihak DPMD Bengkalis masih menunggu laporan dan pengaduan dari BPD Padekik. Ketika pengaduanya ada dari BPD akan segera diproses karena begitu aturannya. Kita tau memang Kadesnya bermasalah, namun tentu kita melakukan proses harus sesuai prosedur,"ungkap Yuhelmi lagi.
Pemberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menetapkan JS (53) Kepala Padekik sebagai tersangka tindak pidana pencabulan yang dilakukannya. Penetapan tersangka dilakukan setelah Satreskrim melakukan gelar perkara dari penyelidikan yang dilakukan.
Hasil gelar perkara Satreskrim menetapkan salah satu saksi yang diperiksa saat penyelidikan kemarin sebagai tersangka. Tersangka tersebut berinisial JS (53) yang ternyata Kepala Desa (Kades) Padekik yang masih aktif menjabat.
Pencabulan dilakukan oknum Kepala Desa ini pertama kali dilakukan kepada korbannya bernisial BS (15) pada Desember tahun lalu. Pelaku JS awalnya menghubungi korban dengan modus akan membantu pengurusan kartu indonesia pintarnya.
Ketika korban dihubungi JS, dia meminta untuk bertemu dengan korban. Saat bertemu korban dibawa jalan jalan dengan menggunakan mobil milik sang Kades tersebut.
Kemudian, tersangka JS melakukan rayuan kepada korban. Saat itulah terjadi pencabulan terhadap BS. Ironisnya lagi, setelah memuaskan hawa nafsunya, lalu korban diberikan uang setelah dicabuli.