Menu

Ketua KPU Bengkalis: Sesuai Keputusan MK, Pindah Memilih Diperpanjang Hingga H-7

Dahari 31 Mar 2019, 12:51
 Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis Fadhillah Al Mausuly /hari
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis Fadhillah Al Mausuly /hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Sesuai surat Keputusan Majelis Konstitusi (MK) No. 20/PUU-XVII/2019 tertanggal 28 Maret 2019 yang akan mengubah sekaligus menyelamatkan banyak hal terutama hak memilih terhadap jutaan warga.

Disampaikan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis Fadhillah Al Mausuly menyebutkan bahwa dari keputusan MK tersebut intinya menyelamatkan hak memilih jutaan warga Indonesia.

"Ya hal ini tentunya kita berharap demokrasi di Indonesia akan bisa semakin mapan," kata Fadhillah pada Riau24.com, Minggu 31 Maret 2019.

Diutarakan Ketua KPU Bengkalis lagi,  berdasarkan keputusan MK ini, maka layanan pindah memilih yang semula sudah ditutup pada 17 Maret 2019 pukul 16.00 WIB lalu, kini dibuka atau diperpanjang kembali hingga H - 7 pencoblosan.

"Tapi tentunya ada keadaan khusus yang harus terpenuhi. Artinya ada perubahan waktu bagi warga yang pindah memilih dan pada waktu yang ditentukan yang sebelumnya belum mengurus pindah memilih,"ujarnya lagi.

Dia melanjutkan, ada beberapa ketentuan dalam hal  tersebut, apabila ada pemilih yang di rawat dirumah sakit atau ada yang menjadi tahanan di rutan/lapas, korban bencana alam.

"Dan apabila pemilih menjalankan tugas saat pemungutan suara. Saya berharap semoga bagi warga yang sudah punya hak pilih khususnya di kabupaten Bengkalis yang tidak bisa memilih di tempat pemungutan suara (TPS) asal sesuai dengan ketentuan tersebut bisa menghubungi petugas KPU Bengkalis,"pungkas Fadhillah Al Mausuly.(***)


R24/phi/hari