Bawaslu Pelalawan Ingatkan ASN Tak Boleh Hadir Kampanye Terbuka
RIAU24.COM - PELALAWAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan mengingatkan agar aparatur sipil negara (ASN) Pelalawan tidak mengikuti kegiatan kampanye terbuka atau rapat umum peserta Pemilu 2019.
"Sebab ASN tidak boleh berpihak. Ini juga sesuai dengan edaran pemerintah kepada ASN," kata Ketua Bawaslu Pelalawan Mubrur, S. Pi kepada Riau24.com, Senin (1/4/2019).
Meski kampanye terbuka tersebut dilaksanakan di akhir pekan atau hari libur kerja (Sabtu dan Ahad), ASN tetap dilarang hadir.
"Awalnya memang Bawaslu memperbolehkan jika Sabtu dan Ahad, tapi aturan dari BKN melarang. Jadi Bawaslu ikut edaran BKN ini," tambah Mubrur.
Jika ada ASN Pelalawan yang melanggar larangan ini kata Mubrur lagu, maka ASN tersebut akan dikenakan sanksi. Bawaslu Pelalawan yang akan menentukan ada tidaknya pelanggaran. Sementara untuk sanksi akan dijatuhkan oleh Komisi ASN (KASN).
Selain tidak boleh ikut kampanye, ASN juga tidak boleh menunjukan keberpihakan kepada paslon atau parpol tertentu di media sosial dan kepada publik.
"ASN hanya diperbolehkan menunjukkan keberpihakannya di ruang privat saja, seperti di rumah," ujar Mubrur, Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan.(***)
R24/phi/ardi