Menu

Bawaslu Kota Tertipkan APK Caleg Berbayar

Riko 1 Apr 2019, 13:41
Salah Satu Baliho Caleg yang diturunkan Bawaslu kota Pekanbaru
Salah Satu Baliho Caleg yang diturunkan Bawaslu kota Pekanbaru

RIAU24.COM -  Badan pengawas pemilu (Bawaslu) kota Pekanbaru kembali menertipkan alat peraga kampanye (APK) caleg yang dipasang dibaliho berbayar dan spanduk di Pekanbaru.  Penertipan ini dilakukan sepanjang jalan Sudirman Pekanbaru. Senin 1 April 2019.

Penertipan itu langsung dipimpin oleh anggota Bawaslu kota Pekanbaru Yasrif Yakub Tambusai. Menurut Dia penertipan APK ini dilakukan berdasarkan Surat edaran KPU dan Bawaslu dimana caleg tidak boleh memasang APK di baliho berbayar. 

"Saya lupa nomornya berapa surat edaran itu, "kata Yasrip. 

Menurut Yasrif kategori billboard yang ditertipkan pada hari ini ialah, mereka yang terindikasi sebagai caleg yang menyertakan partai, dan no urut calon. 

" Selain billboard kita juga tertipkan spanduk yang dipasang sembarangan seperti di tiang listrik, pohon, dan sejenisnya, "terangnya.

Sementara untuk target penertipan pada hari ini lanjut Yasrif ada 30 baliho. Data ini menurutnya diperoleh berdasarkan data yang masuk dari kecamatan. 

"Ditargetkan 30 baliho pada hari ini. Dan data yang masuk dari 11 kecamatan kemarin ada 80 lebih yang nantinya akan ditertipkan, "jelasnya. 

Adapun tujuan penertipan ini selain menjalankan edaran KPU dan Bawaslu juga untuk keadilan bagi para caleg. Sebab pemasangan billboard berbayar ini tidak semua caleg bisa memasangnya. 

"Tujuanya demi keadilan. Sebab tidak semua calon bisa memasang. Dan pada hari ini ada 10 baliho sudah di tertipkan. Baik itu DPD, DPRD Riau dan DPR RI, "tutupnya.