6 Anggota TPD Riau Dikukuhkan di Jakarta
Seperti diketahui, dasar pembentukan TPD ini adalah Pasal 164 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa dalam melaksanakan tugasnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat membentuk Tim Pemeriksa daerah di setiap provinsi yang bersifat ad hoc.
DKPP telah menetapkan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tim Pemeriksa Daerah.