Menu

9 Pejabat Kepulauan Meranti Terlambat Sampaikan LHKPN

Ahmad Yuliar 8 Apr 2019, 19:02
Sekretaris BKD Kepulauan Meranti, Bakharuddin/mad
Sekretaris BKD Kepulauan Meranti, Bakharuddin/mad

RIAU24.COM -  SELATPANJANG – Dari sebanyak 167 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, yang diminta menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), sebanyak 9 Pejabat terlambat melakukannya. Padahal sudah dilakukan penambahan waktu.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Meranti, Bakharudin mengatakan deadline pertama pada 31 Maret. Karena masih banyak yang belum menyampaikannya, maka waktunya diperpanjang sampai pukul 24.00 wib, Jumat, 5 April.

“Sampai waktu tersebut, ada sebanyak 9 orang yang belum menyampaikan LHKPN. Walaupun sudah terlambat, tetapi tetap harus menyampaikannya,” ungkapnya, Senin (8/4/2019).

Yang terlambat, Bakharudin mengaku akan diberikan sanksi sesuai dengan intruksi pimpinan. Dimana bentuknya akan ditentukan secepatnya.

“Kalau sanksi kita serahkan ekpada pimpinan yakni Sekda. Karena beliau yang telah menegaskan hal itu,” ucapnya.

Sekretaris BKD tersebut menjelaskan bahwa total pejabat yang diminta menyampaikan LHKPN terdiri dari Pejabat Eselon II dan III. Termasuk mantan Pejabat Eselon yang saat ini sedang non job.

Halaman: 12Lihat Semua