9 Pejabat Kepulauan Meranti Terlambat Sampaikan LHKPN
“Sebenarnya, total Pejabat yang masih aktif sebanyak 164. Ditambah 3 orang lagi yang saat ini non job. Tetapi, mereka pernah menjabat pada tahun 2018 lalu,” rincinya
Penyampaian LHKPN dilakukan oleh masing-masing Pejabat secara elektronik. Mereka diminta agar langsung menyampaikannya melalui website yang telah ditentukan.
“Bukti telah menyampaikan LHKPN disampaikan kepada kita sebagai rekap,” tambahnya.
Sekda Kepulauan Meranti, Yulian Norwis SE MM mengaku akan secepatnya menerapkan sanksi kepada 9 Pejabat yang terlambat menyampaikan LHKPN. Sehingga kedepan, Pejabat di Meranti bisa lebih disiplin dan dapat mematuhi aturan.
"Sanksi yang akan kita berikan bisa berupa penundaan gaji, penundaan kenaikan jabatan atau bahkan penurunan pangkat dan jabatan. Ini untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan mereka sebagai pejabat negara," kata Yulian.(***)