PT TBS Harus Akomodir Tuntutan Serikat Pekerja, Ini Imbauan DPMPTSP dan Naker Kuansing
RIAU24.COM - TELUK KUANTAN - Sekitar 300 karyawan pabrik dan sekuriti kebun PT TBS yang berada di lokasi Pabrik Bukit Payung PT TBS, Desa Pangkalan Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi melakukan aksi pada Desember 2018 lalu. Demo ini dipicu pengaturan kerja yang dianggap merugikan pekerja, sehingga karyawan unjuk rasa di kantor PT TBS.
Menurut Ketua Pengurus SBSI Riau, Somop Siahaan menyebutkan, terbitnya Surat Keputusan (SK) Dirops tentang perubahan jam kerja, pada awalnya pekerja bekerja 7 jam/hari 40 jam/minggu dan apabila kerja hari minggu dihitung lembur. Kemudian terbit SK 50/TBS /Dirops/SK/2018 tentang penetapan jam kerja satuan pengamanan, yang banyak merugikan karyawan dengan meniadakan jam lembur.
Pada awalnya persolan sengketa buruh di PT TBS ini diserahkan kepada SPSI, tetapi hasil berunding dinyatakan final oleh ketua SPSI PT TBS Arifin, tanpa membuahkan kesepakatan.
"Karena hasil mediasi belum menjawab keluhan pekerja mediasi yang dilakukan SPSI, maka pekerja keluar dan mengundurkan diri dari SPSI sebanyak 250 orang. Kemudian bergabung dengan SBSI dan pengurus mengajukan Surat Perundingan bipartit 1, namun tidak ditanggapi menejemen PT TBS," Ujarnya.
Selanjutnya, SBSI menyurati yang ke-2 sebelum perundingan sesuai keinginan pekerja. Namun pihak perusahaan mengambil kebijakan sepihak, menerbitkan surat mutasi kepada 50 orang sekuriti. Inilah sebagai pemicu buruh berunjuk rasa untuk mempertanyakan kepada manajemen perusahaan.
Namun pihak manajemen mempersilahkan perwakilan pengunjuk rasa, untuk mediasi yang disaksikan Polisi dan TNI. Hasil mediasi dibacakan Perwakilan Pekerja juru runding, Hasril, dengan ketentuan setelah diadakan perundingan, penyelesaianya ditindaklanjuti ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kuansing, Dinas Pengawasan Tenaga Kerja Provinsi Riau sampai dengan tuntas.