Menu

PT TBS Harus Akomodir Tuntutan Serikat Pekerja, Ini Imbauan DPMPTSP dan Naker Kuansing

Replizar 8 Apr 2019, 20:11
Aksi demo karyawan dan sekuriti PT TBS beberapa waktu lalu/zar
Aksi demo karyawan dan sekuriti PT TBS beberapa waktu lalu/zar

Dalam perundingan dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker), yang dihadiri Polres, Kasat Intelkam dan Reskrim, Kapolsek Kuantan Mudik dan SBSI, serta pihak manajemen PT. TBS, akhirnya telah menemukan titik terang.

Pihak DPMPTSP dan Naker Kuansing menyampaikan untuk tidak ada lagi melakukan aksi mogok, demo dan jangan melakukan tindakan anarkis menghadapi pemilu. Sebab akan dilakukan peninjauan upah buruh/ karyawan, terapkan skala upah dan alat kerja. 3 hal ini telah disepakati dan akan ditindaklanjuti 15 Mei 2019.

"Jadi ada tiga hal yang disepakati, dan akan ditindaklanjuti 15 Mei 2019, yaitu akan dilakukan peninjauan upah buruh/ karyawan, terapkan skala upah dan alat kerja Upah buruh (seandainya memang tidak sesuai upah minimum), maka terapkan skala upah dan alat kerja," ungkap Sekretaris DPMPTSP dan Naker Kuansing, Mardansyah, S.Sos ketika dihubungi Riau24.Com, Senin (8/4).

Menurut Mardansyah, ada tiga tuntutan dari Serikat Pekerja, yakni, masalah upah harus sesuai Upah Minimum Serikat Pekerja (UMSP), kedua terapkan skala upah dan ketiga alat kerja.

"Ketiga hal ini telah disepakati, dan akan ditindaklanjuti pada 15 Mei 2019 mendatang," tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Kuansing diwakili Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Afrizal, SH. MH juga mengimbau kepada karyawan, agar tidak ada melakukan aksi apapun menjelang Pilpres, agar menjaga keamanan dan ketertiban, agar menciptakan Kuansing yang kondusif."Kalau ada yang bertindak anarkis, akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.(***)

Sambungan berita:  
Halaman: 123Lihat Semua