31 Koli Rokok Ilegal Tujuan Medan Diamankan DJBC Riau
RIAU24.COM - Direkrorat Jendral Bea Cukai (DJBC) Riau berhasil melakukan penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) atau Rokok ilegal sejumlah 31 Koli, Selasa 09 April 2019 pukul 16.10 WIB lalu.
Penindakan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil, bahwa akan ada pengangkutan BKC HT dengan menggunakan transportasi umum.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim langsung menuju TKP di Loket Bus Makmur, Jalan SM Amin (dekat ringroad) Pekanbaru.
"Sesampai di Loket, Tim langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan Barang berupa BKC HT Rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 31 Koli siap yang sudah terbungkus rapi," sebut Humas Kanwil DJBC Riau Vino saat dikonfirmasi Riau24.com, Kamis (11/4/2019) siang.
Ia menjelaskan bahwa barang BKC HT Rokok Ilegal tersebut bermerek Luffman, dengan rincian 62 Karton.
"30 Karton Rokok merek Luffman warna merah dan 32 Karton Luffman warna abu-abu tanpa dilekati pita cukai," terangnya.
Menurut informasi rokok ilegal ini akan dipasarkan di Sumatra Utara dan sekitarnya," rokok ini akan diedarkan di medan dan sekitarnya," sebutnya
Terhadap barang bukti yang ditegah, dibuatkan Surat Bukti Penindakan (SBP), Berita Acara (BA) Pemeriksaan, dan Berita Acara (BA) Penyegelan barang bukti, dan kemudian dibawa menuju Kantor DJBC Riau untuk dilakukan proses lebih lanjut.