Menu

Bupati Kuansing: Jangan Berpolemik, Mutasi Adalah Hal Yang Biasa Dalam Birokrasi

Replizar 13 Apr 2019, 20:13
Pelantikan pejabat eselon II dan IV Pemkab Kuansing/zar
Pelantikan pejabat eselon II dan IV Pemkab Kuansing/zar

RIAU24.COM -  TELUK KUANTAN - Pada Jumat (12/4) kemarin, Bupati Kuantan Singingi Provinsi Riau, Drs. H. Mursini, M.Si melantik sebanyak 131 Orang pejabat yang terdiri dari 39 Orang Pejabat Eselon III, dan 92 Orang Pejabat Eselon IV, di lingkungan Pemkab Kuansing.

Berdasarkan data, dari 131 orang yang dilantik, hanya 11 orang yang dilantik untuk mengisi jabatan lowong pada Eselon III, dan 31 orang lainnya dilantik untuk mengisi jabatan lowong pada Jabatan Eselon IV, kemudian 8 orang camat, 5 Camat baru dan 3 orang lainnya mengalami pergeseran tempat kerja atau mutasi.

Pada kesempatan tersebut Bupati Mursini mengatakan, mutasi adalah hal yang biasa dalam suatu birokrasi, dan harus dilaksanakan dalam rangka penyegaran birokrasi serta untuk terpenuhinya struktur organisasi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

"Ini upaya pembenahan dan peningkatan yang dilakukan oleh  Pemkab Kuansing, dalam usaha meningkatkan kinerja aparatur sipil negara, salah satunya dengan penerapan sistem merit," paparnya.

Ditegaskan Mursini, Aparatur Sipil Negara merupakan ujung tombak dalam implementasi kebijakan otonomi daerah. "Pelantikan kali ini tidak serta merta dilakukan dengan serampangan atau asal-asalan, dan tidak melanggar kaedah-kaedah serta norma-norma kepatutan kepegawaian yang selama ini diberlakukan," jelasnya.

Ditambahkannya, penempatan pegawai sudah sesuai dengan keahliannya  yang merupakan kaedah dan prinsip yang berlaku. Dengan penerapan sistem merit ini,

Halaman: 12Lihat Semua