Disebut-sebut Ada Kecurangan, Muncul Petisi Pemilu Ulang di Australia
Salah seorang WNI di Australia, Linggawati Suwahjo, sebelumnya menuturkan dugaan kecurangan Pemilu di Sydney. Lingga mengaku tidak dapat memberikan hak suaranya karena dia terdaftar sebagai pemilu dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Sebab ia pindah dari Jakarta Barat ke Sydney.
Lingga lantas mendatangi kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Sydney untuk memberikan suaranya. Petugas di KJRI memberitahukan kepada Lingga bahwa namanya terdaftar di TPS 5 di Sydney Town Hall George Street.
Tapi Lingga tak dapat segera masuk ke bilik TPS dan dia harus menunggu. Sayang, penantiannya sia-sia karena dia tidak bisa memilih, padahal petugas sudah menyuruhnya untuk menunggu.
Menurutnya, petugas KJRI menerapkan sistem time out atau waktu habis dengan tenggat yang sangat terbatas, yaitu satu jam saja. Ketentuan ini diberlakukan bagi WNI yang membawa formulir A5.
Mestinya, ujarnya, waktu itu dapat diperpanjang jika melihat antusiasme masyarakat Indonesia di sana.
Masuk DPK