Disebut-sebut Ada Kecurangan, Muncul Petisi Pemilu Ulang di Australia
Terkait hal itu, salah seorang anggota Sekretariat PPLN Sydney, Hermanus, mengatakan, ratusan WNI yang tak bisa menggunakan hak suaranya di Sydney merupakan warga yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Dilansir idntimes, Hermanus mengatakan, sesuai aturan, WNI dalam kateogri ini baru bisa menggunakan hak suaranya satu jam sebelum pemilu berakhir yakni di pukul 18:00 waktu setempat.
Ditambahkannya, semua WNI yang berada di dalam DPT sudah terlayani dengan baik hingga pukul 17:00 waktu setempat. Setelah jam itu, antreannya mulai membludak. Ratusan WNI muncul jelang TPS ditutup.
PPLN Sydney tidak sanggup menampung lonjakan massa sehingga antrean membludak. Salah satu TPS yang mengalami lonjakan massa adalah TPS di Town Hall.
"Kami kewalahan karena satu TPS hanya ada 7 orang petugas. Antrean yang terjadi di luar ekspektasi kami," ujar Ketua PPLN Sydney, Heranudin.
Terpisah Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, pihaknya masih menunggu rekomendasi dari panitia pengawas agar persoalan di Sydney segera ditindaklanjuti.