Vonis MA Buat Bandar Sabu Ini Terima Kembali Harganya Rp142 Miliar, Ini Respon BNN
RIAU24.COM - Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Arman Depari, mengakui pihaknya melihat ada beberapa keganjilan dalam vonis Mahkamah Agung (MA) terhadap bandar sabu Murtala Ilyas. Putusan itu mengembalikan harta Murtala senilai Rp142 miliar.
"Dalam hal kasus Murtala ini, kami memang melihat ada sedikit keganjilan dan mungkin ini kurang memenuhi masalah keadilan masyarakat," ujarnya, Selasa 16 April 2019.
Dilansir detik, beberapa keganjilan yang dilihat pihaknya tersebut, antara lain vonis yang berubah-ubah. Di tingkat pertama, Murtala dihukum 19 tahun penjara. Saat proses banding, hukumannya berkurang menjadi 4 tahun penjara. Namun di tingkat kasasi, naik lagi menjadi 8 tahun.
Sedangkan hartanya yang mencapai Rp 142 miliar, awalnya dirampas negara, akhirnya malah dikembalikan MA kepada Murtala.
"Nah, saya pikir ini adalah satu hal yang ganjil. Karena dia terbukti bersalah, baik dalam kasus tindak pidana asalnya, itu narkotika, maupun dalam kasus tindak pidana pencucian uang ya, divonis," ujar Arman.
"Namun, mengapa aset dan hartanya dikembalikan? dan yang lebih ganjil lagi, pada saat diputus hari itu juga, supaya aset dan harta uang yang disita dikembalikan. Pada saat itu juga juga, uang itu sudah ditransfer keluar semua dari rekening," sambungnya lagi.