Vonis MA Buat Bandar Sabu Ini Terima Kembali Harganya Rp142 Miliar, Ini Respon BNN
RIAU24.COM - Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Arman Depari, mengakui pihaknya melihat ada beberapa keganjilan dalam vonis Mahkamah Agung (MA) terhadap bandar sabu Murtala Ilyas. Putusan itu mengembalikan harta Murtala senilai Rp142 miliar.
"Dalam hal kasus Murtala ini, kami memang melihat ada sedikit keganjilan dan mungkin ini kurang memenuhi masalah keadilan masyarakat," ujarnya, Selasa 16 April 2019.
Dilansir detik, beberapa keganjilan yang dilihat pihaknya tersebut, antara lain vonis yang berubah-ubah. Di tingkat pertama, Murtala dihukum 19 tahun penjara. Saat proses banding, hukumannya berkurang menjadi 4 tahun penjara. Namun di tingkat kasasi, naik lagi menjadi 8 tahun.
"Nah, saya pikir ini adalah satu hal yang ganjil. Karena dia terbukti bersalah, baik dalam kasus tindak pidana asalnya, itu narkotika, maupun dalam kasus tindak pidana pencucian uang ya, divonis," ujar Arman.
"Namun, mengapa aset dan hartanya dikembalikan? dan yang lebih ganjil lagi, pada saat diputus hari itu juga, supaya aset dan harta uang yang disita dikembalikan. Pada saat itu juga juga, uang itu sudah ditransfer keluar semua dari rekening," sambungnya lagi.
Yang lebih mencengangkan, Murtala masih bisa melakukan transaksi perbankan, padahal ia masih ditahan di LP Nusakambangan. Sedangkan harga yang dikembalikan kepada Murtala, menurutnya, jelas-jelas hasil dari transaksi narkoba.
Lebih lanjut, Arman kemudian membeberkan sosok Murtala. Dikatakan, selama ini Murtala tak punya pekerjaan tetap alias pengangguran. Sehingga, sulit diterima akal jika yang bersangkutan bisa memiliki kekayaan sebanyak itu, kecuali memiliki sumber pemasukan yang besar.
"Itu adalah uang dari rakyat kita, masyarakat kita, yang sudah menjadi pecandu narkoba. Ini menjadi perhatian kita," tambahnya.
Namun Arman mengakui, sejauh ini pihaknya belum bisa mencium apakah ada oknum hakim yang bermain dalam perkara itu.
"Kalau masalah itu saya belum melihat ke arah sana. Tapi saya pikir, dan semua kita mengharapkan ini supaya bisa ditinjau dan dilihat kembali. Apakah memang benar putusan itu sudah adil bagi masyarakat dan bagi kita juga para penegak hukum?" pungkasnya. ***