Sebelumnya Dihukum Pidana Mati, Lewat Banding, Tiga Terdakwa 35 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Dihukum Seumur Hidup
RIAU24.COM - BENGKALIS - Kuasa hukum tiga terpidana mati kasus narkotika jenis sabu seberat 35 kilogram dan 46.718 pil ekstasi, Farizal SH, Windrayanto SH dan Helmi Syarizal SH melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru langsung membuahkan hasil.
Putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru terhadap klien mereka dari hukuman mati turun menjadi hukuman seumur hidup. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bengkalis telah menjatuhkan hukuman mati terhadap ketiga terdakwa Dedi Purwanto (25), Juliar (23) dan Andi Syahputra (27).
"Upaya hukum banding ini kami lakukan agar dapat mewujudkan keadilan sebagaimana yang seharusnya, karena klien kami sangat terzolimi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) bengkalis juga tidak menganalisa fakta fakta yang terjadi," ungkap Farizal SH, Selasa 16 April 2019 kepada sejumlah wartawan.
Kata Farizal, pada prinsipnya vonis mati turun menjadi seumur hidup ini. Idealnya bisa lebih rendah dari putusan pengadilan negeri Bengkalis.
"Kami bersyukur dan mengapresiasi, namun di sisi lain kami masih keberatan atas putusan banding tersebut karena ada beberapa hal yang mestinya putusan lebih dari itu, sesuai apa yang kami mintakan dalam banding kami,"ungkap Farizal lagi.
Farizal juga menambahkan, pihaknya selaku advokat harus mempersiapkan secara matang yang akan dilakukan terhadap upaya selanjutnya. Karena ini menyangkut nasib terdakwa dan pemenuhan rasa keadilan bagi terdakwa dan sudah semestinya didapatkan oleh ketiga terdakwa.