Menu

Tidak Terbukti Lakukan Money Politik, Caleg Gerindra Dipulangkan Tapi Uang 500 Juta Ditahan

Riko 16 Apr 2019, 22:28
Miftah Sabri
Miftah Sabri

RIAU24.COM -  Tidak terbukti melakukan money politik,  Bawaslu kota dan aparat kepolisian memulangkan Calon Anggota Legislatif (Caleg) untuk DPR RI asal Partai Gerindra, Dyah Ayu Nuraini (25 tahun), bersama tiga orang lainnya yakni Fadli Erwan Ibrahim (25 tahun), Syamsul Anwar (26 tahun) dan Fadhi Achmad (26 tahun)

Hal ini disampaikan langsung oleh politisi Geirndra Miftah Sabri yang mengaku telah menghubungi Taufik Arrakhman selaku ketua tim advokasi Gerindra Riau. 

"Saya telah di update oleh bang Taufik Arrakhman yang mendampingi teman yang ditugaskan itu di bawaslu dan polisi. Hasilnya teman-teman kita itu dipulangkan malam ini karena memang tidak ada pelangaran, "kata Miftah. Selasa 16 April 2019.

Tapi sayangnya lanjut Miftah, uang Rp500 juta itu tetap ditahan Bawaslu Kota Pekanbaru dan Gakumdu. Jadi dapat disimpulkan kenapa duit tidak dikembalikan agar duit untuk saksi Gerindra tidak sampai ke daerah-daerah. 

"dapat simpulkan  tujuan duit itu tidak dikembalikan agar duit saksi Gerindra ini tidak sampai ke daerah, " pungkas caleg DPR RI dapil Riau ini. 

Terkait kejadian ini tambah Miftah tidak hanya terjadi di Riau tapi 11 titik lainya di Indonesia juga terjadi secara serentak. Tapi kendatipun demikian meski uang saksi tidak dikembalikan dirinya yakin saksi capres 02 memiliki jiwa militan. 

"Saya juga melihat kejadian ini jelas ada yang panik sehingga melakukan berbagai cara, " tutupnya.