Hasil Quick Count Menangkan Jokowi-Maruf Amin, Pihak ini Minta Lakukan Audit
RIAU24.COM - Belum lama ini, Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Hoaks dan Korupsi (Kamahk) melaporkan sejumlah lembaga survei atas hasil quick count Pilpres 2019.
Kuasa Hukum Kamahk, Pitra Ramdhoni Nasution menjelaskan jika hasil quick count yang memenangkan pasangan petahana kebenarannya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Tapi, sudah membingungkan masyarakat.
"Seakan-akan berpatokan ke quick count, kan harusnya real count,” kata dia yang dilansir dari Jpnn.com, Jumat, 19 April 2019.
Kata dia, quick count yang diambil dari dua ribu TPS ternyata hasilnya masih berbeda dengan data KPU. Maka itu pihaknya meminta agar lembaga quick count itu diaudit.
”Karena itu kami minta ini diaudit," kata Pitra.
Dia menambahkan, jika ternyata yang menang ini Prabowo, siapa yang akan bertanggung jawab atas quick count tersebut. Padahal, selisih berapa persen saja itu sebenarnya sudah merupakan kebohongan publik.
"Kami sudah lapor secara tertulis," tambah dia.
Diketahui, sejumlah lembaga survei yang mendapat izin mengelurkan quick count pilpres dan juga pemilu 2019 mengeluarkan hasil bahwa Jokowi - Ma'ruf unggul dari Prabowo - Sandi.
Para lembaga tersebut menyatakan jika pasangan Jokowi-Maruf Amin menang berdasarkan hasil quick count dengan perolehan diatas 50 persen.