Polisi Tahan Empat Pelaku Penikaman Oknum Polisi, Ini Penjelasannya
Dikatakannya lagi, geng motor tersebut bernama Lanang-Lanang Nekat (L2N). Saat ini pihak kepolisian masih memburu dua orang lagi yang diduga aktor pelaku pengeroyokan tersebut, "masih kita buru dua orang lagi yang diduga otak pelaku pengeroyokan tersebut," pungkasnya.
Untuk keempat tersangka yang sudah ditahan, dikenakan Pasal 592 tindak pidana melawan hukum dengan Kekerasan terhadap orang aecara bersama-sama. Dan Pasal 591 tentang Melakukan kekerasan terhadap barang objek berupa Rumah Sakit Syafira.