Bupati Mursini Sampaikan Nota Pengantar LKPj Kepala Daerah
RIAU24.COM - TELUK KUANTAN - Bupati Kuantan Singingi, Drs. H. Mursini, M.Si menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) Kepala Daerah, bertempat di Gedung DPRD Kuansing, Senin, (22/04/2019).
Rapat Paripurna DPRD Kuansing tersebut dipimpin Ketua DPRD Andi Putra, SH. MH, dihadiri Bupati H. Mursini, Wakil Bupati H.Halim, Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD, Forpimda, Inspektur, Asisten, Staff Ahli, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Kantor, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Camat se Kuansing dan Tokoh Masyarakat, LSM serta wartawan.
Ketua DPRD Kuansing Andi Putra, menyebutkan fungsi pengawasan, LKPj Kepala Daerah merupakan instrument penting bagi DPRD dalam rangka evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Hal tersebut berdasarkan Pasal 69 Ayat 1 serta Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewajiban Kepala Daerah adalah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), 1 kali dalam 1 tahun, paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Jadi LKPj ini merupakan kewajiban Kepala Daerah, yang setiap tahunnya harus disampaikan kepada DPRD," paparnya.
Sementara Bupati Kuansing, Drs. H. Mursini, M.Si menyebutkan tujuan dilaksanakan LKPj ini adalah memberikan keterangan tentang Pelaksanaan Tugas Umum Pemerintahan selama Tahun 2018. Kewajiban itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23, Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.