Pemilihan Ulang di TPS 09 Selatbaru, Caleg Partai NasDem Protes ke KPU Bengkalis
RIAU24.COM - BENGKALIS - Salah seorang Calon Legeslatif (Caleg) dari Partai NasDem Bengkalis, Askori memprotes pihak KPU Kabupaten Bengkalis dengan mendatangi kantor KPU terkait akan dilakukan pemilihan ulang di TPS 09 Desa Selatbaru Kecamatan Bantan, Selasa 23 April 2019.
Askori yang datang di Kantor KPU bersama rombongan pengurus NasDem. Kedatangan mereka ke Kantor KPU ini karena tidak terima apabila dilakukan pemungutan suara ulang Caleg di tingkat Kabupaten Bengkalis.
Dengan adanya adu argument tersebut juga dibenarkan pengurus NasDem Bengkalis Ishaq alias Selamat saat berada di halaman Kantor KPU Bengkalis. Ishak menyampaikan bahwa apabila hal itu dilakukan oleh pihak KPU, maka jelas akan merugikan Ketua NasDem Bengkalis.
“Karena, dari rekomendasi Pengawas Tempat Pemungutan Suara TPS 09 Desa Selatbaru tertanggal 19 April 2019 yang ditandatangani oleh Rion Ade Saputra menyebut, bahwa sesuai pengawasan ditemukan fakta adanya kelebihan surat suara untuk DPR RI dan DPRD Provinsi, maka selaku pengawas merekomendasikan pemungutan suara di TPS tersebut di tingkat DPR RI dan DPRD Provinsi," kata Ishak.
Artinya, ungkapnya, karena rekomendasi tersebut yang perlu dilakukan pemungutan ulang hanya DPR RI dan DPRD Provinsi, maka tidak perlu lagi dilakukan pemungutan suara Caleg untuk DPRD Kabupaten.
“Namun kami dapat informasi, bahwa KPU Bengkalis juga akan melakukan pemungutan suara ulang di Caleg tingkat pusat hingga Kabupaten. Makanya kami menolaknya, karena ini akan merugikan Ketua NasDem (Askori). Dan penolakan kami juga sesuai rekomendasi dari Pengawas di TPS 09, “tegasnya.