Sekda Siak Sambut Baik Materi Antikorupsi Masuk Kurikulum Pendidikan
RIAU24.COM - SIAK - Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Tengku Said Hamzah mengikuti kegiatan Rapat Rencana Aksi Implementasi Pendidikan Antikorupsi, yang digelar KPK di Gedung Daerah Pekanbaru, Rabu (24/04/2019).
Dalam arahannya Ketua Tim Korwil II KPK RI Abdul Haris menjelaskan, ada delapan point rencana aksi implementasi pendidikan antikorupsi yang menyusun kebijakan yang mewajibkan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi di setiap jenjang pendidikan dengan selambat lambatnya Juni 2019.
"Kita akan menyusun dan mendistribusikan materi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi di setiap jenjang pendidikan. Serta melakukan pendampingan pelakanaan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi bagi satuan pendidikan," ujarnya
Selain itu, juga akan menyiapkan sumber daya manusia, anggaran dan sumber daya lainnya, serta satuan khusus yang memadai dalam realisasi rencana aksi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi.
"Kita juga akan, melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi dan penerapan tata kelola pendidikan yang bersih dan baik. Selain itu melakukan publikasi terhadap kepatuhan implemetasi pendidikan jarakter dan budaya antikorupsi serta penerapan tata kelola pendidikan yang baik dan bersih di setiap jenjang," terangnya.
Dan juga mendorong keterbukaan informasi publik dengan menerapkan transparansi data yang dapat diakses masyarakat melalui portal-portal informasi, antara lain melalui platform JAGA-KPK, " Paparnya.
Sementara Gubernur Riau Syamsuar dalam sambutnya mengatakan, permasalahan Pendidikan menjadi perhatian Pemprov karena laporan dari Omubdsman masih ditemukan pungutan-pungutan yang dilakukan dalam pengelolaan sekolah.
"Dari kedatangan KPK ke Provinsi ini, kami harap dapat disikapi secara serius oleh Pemda dan seluruh jajaran yang terkait. Jika upaya pencegahan berjalan efektif, perbaikan dilakukan secara serius, maka kami akan mempersempit ruang bagi pelaku korupsi di daerah," ungkapnya
Sementara itu Tengku Said Hamzah dalam menindaklanjuti hal itu mengatakan dengan membuat Peraturan Bupati dengan melaksanakan muatan-muatan lokal mulai dari Tingkat SD, SMP, SMA dan SMK mengenai masalah korupsi. Ini juga termasuk dalam pelajaran PKN (Pendidikan Kewarganegaraan), Muatan Pendidikan Keluarga.
"Di sistem pendidikan K13 sekarang ini sudah termasuk pendidikan karakter yang nantinya akan di combain anti korupsi dengan pendidikan karakter tersebut," ujarnya.
Ia mengatakan, kebijakan ini akan dituangkan dalam Peraturan Bupati melalui Rekayasa Kurikulum. Pembiasan-pembiasan seperti bersalaman maupun perduli terhadap lingkungan, saling menghargai merupakan pendidikan karakter.
Dirinya, sangat menyambut baik langkah baik ini dalam upaya menerapkan kurikulum pendidikan karakter dan budaya antikorupsi di setiap jenjang pendidikan dengan selambat lambatnya Juni 2019.
"Kita menyambut baik penerapan kurikulum pendidikan karakter dan budaya antikorupsi di setiap jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Tetapi masalah kejujuran, Pakta Integritas itu masuk pada pelajaran PKN (Pendidikan Kewarganegaraan). Intinya kita siap melaksanakan apa yang diharapkan oleh KPK," tutupnya.***
R24/phi/lin