Kasus Hina Prabowo, Andre Taulany Terancam Jadi Tersangka
Namun jika apa yang dikatakan Andre itu bohong, maka Firdaus akan melaporkan Andre juga dan membuatnya menjadi tersangka.
“Tetap dilanjutkan, sampai jadi tersangka. Bahkan Andre pun saya jadikan tersangka kalau dia melakukan pelanggaran berita bohong dengan pasal 242 KUHP, juga Pasal 28 ayat 1 UUD No. 19 tahun 2016 tentang ITE. Saya akan menjadikan dia tersangka,” tuturnya.
Baca juga: Mahfud Sebut Wajar Kasus Tom Lembong Dianggap Publik kriminalisasi Politik, Ini Alasannya...