Diduga Jual Barang Palsu, Buka Lapak dan Tokopedia Dipantau Pemerintah Amerika
RIAU24.COM - Banyaknya bermunculan toko online menjadi pilihan tersendiri bagi calon pembeli untuk menentukan aplikasi toko online mana yang akan digunakan. Tentu dengan beragam pertimbangan, seperti diskon, hingga ongkos kirim barang.
Namun di tengah kemudahan itu, 2 toko online Indonesia berikut ini justru dipantau oleh pemerintah Amerika. Pasalnya, keduanya dianggap merugikan karena diduga menjual produk-produk palsu alias KW.
Hal ini seperti dikutip dari unggahan akun Facebook E-Commerce Shitposting pada 27 April 2019. Dalam postingan tersebut dijelaskan ada 2 toko online besutan anak negeri yang kini dipantau oleh pemerintah Amerika.
"Apakah ada yang mengetahui soal Notorious Market List? Ini merupakan sebuah daftar yang dibikin oleh pemerintah Amerika mengenai tempat jual beli barang palsu dan barang yang melanggar hak cipta. Kenapa tiba2 kita membahas ini? Karena 2 unicorn kita telah memecahkan rekor baru! yaitu masuk ke dalam list tahunan ini. Ternyata unicorn kita dinotice oleh pemerintah amerika. Congratulations Bukalapak dan Tokopedia ini merupakan prestasi yang sangat bergengsi," tulis akun Facebook E-Commerce Shitposting dalam unggahannya seperti dilansir grid.id.
Dari laman resmi Perwakilan Perdagangan Negara Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR) di Ustr.gov, Tokopedia dan Bukalapak, masuk dalam daftar Notorious Markets.
"Tokopedia.com adalah salah satu pasar online terbesar di Indonesia. Situs ini berfungsi sebagai platform untuk vendor pihak ketiga untuk memposting daftar, dan situs ini menawarkan sejumlah besar barang, termasuk pakaian, elektronik, dan buku pelajaran.