Menu

Diduga Jual Barang Palsu, Buka Lapak dan Tokopedia Dipantau Pemerintah Amerika

Satria Utama 29 Apr 2019, 11:18
ilustrasi
ilustrasi

RIAU24.COM -  Banyaknya bermunculan toko online menjadi pilihan tersendiri bagi calon pembeli untuk menentukan aplikasi toko online mana yang akan digunakan. Tentu dengan beragam pertimbangan, seperti diskon, hingga ongkos kirim barang.

Namun di tengah kemudahan itu, 2 toko online Indonesia berikut ini justru dipantau oleh pemerintah Amerika. Pasalnya, keduanya dianggap merugikan karena diduga menjual produk-produk palsu alias KW.

Hal ini seperti dikutip dari unggahan akun Facebook E-Commerce Shitposting pada 27 April 2019. Dalam postingan tersebut dijelaskan ada 2 toko online besutan anak negeri yang kini dipantau oleh pemerintah Amerika.

"Apakah ada yang mengetahui soal Notorious Market List? Ini merupakan sebuah daftar yang dibikin oleh pemerintah Amerika mengenai tempat jual beli barang palsu dan barang yang melanggar hak cipta. Kenapa tiba2 kita membahas ini? Karena 2 unicorn kita telah memecahkan rekor baru! yaitu masuk ke dalam list tahunan ini. Ternyata unicorn kita dinotice oleh pemerintah amerika. Congratulations Bukalapak dan Tokopedia ini merupakan prestasi yang sangat bergengsi," tulis akun Facebook E-Commerce Shitposting dalam unggahannya seperti dilansir grid.id.

Dari laman resmi Perwakilan Perdagangan Negara Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR) di Ustr.gov, Tokopedia dan Bukalapak, masuk dalam daftar Notorious Markets.

"Tokopedia.com adalah salah satu pasar online terbesar di Indonesia. Situs ini berfungsi sebagai platform untuk vendor pihak ketiga untuk memposting daftar, dan situs ini menawarkan sejumlah besar barang, termasuk pakaian, elektronik, dan buku pelajaran.

Pemegang hak cipta telah melaporkan menemukan transaksi bernilai tinggi dan jumlah besar dari penjualan pakaian palsu, kosmetik, aksesoris palsu, buku bajakan, dan

materi berbahasa Inggris bajakan di platform ini. Produk yang diiklankan sebagai 'replika' dari merek asli diduga dijual secara terbuka di situs tersebut.

Pemegang hak cipta mengaku kesulitan untuk menegakan hak-hak mereka karena prosedur pelaporan yang disediakan oleh platform ini sulit dilakukan, persyaratan dokumentasi dianggap memberatkan pemilik merek, dan situs ini hanya sedikit upaya untuk mencegah pelanggaran berulang. Bahkan, beberapa penjual produk palsu telah masuk di tokopedia.com selama empat tahun," tulis situs Ustr.gov seperti dikutip.

Sementara itu, Bukalapak yang juga masuk dalam daftar Notorious Markets, dideskripsikan tak jauh beda dari Tokopedia.

"Bukalapak.com, yang didirikan pada 2010, dilaporkan merupakan salah satu pasar online terbesar di Indonesia. Situs web ini menyediakan platform bagi penjual pihak ketiga untuk terhubung dengan pembeli, dan penjual bisa menawarkan berbagai macam produk, termasuk barang elektronik, buku, dan pakaian.

Pemegang hak cipta melaporkan bahwa sebagian besar produk bermerek di platform ini tidak asli dan barang-barang itu sering kali secara terbuka dilabeli 'replika' produk bermerek.

Namun demikian, Bukalapak.com menyediakan tautan pada platformnya bagi pemegang hak cipta untuk melaporkan transaksi ilegal dan melanggar hukum," tulis Ustr.gov.

Selain toko Online, ada juga Pasar Mangga Dua di Indonesia, yang masuk dalam daftar Notorious Markets.

"Mangga Dua adalah pasar populer di Jakarta yang menjual berbagai barang palsu, termasuk tas, dompet, pakaian, dan aksesoris mode, yang kabarnya minim penegakan oleh pemerintah untuk memerangi maraknya penjualan barang palsu. USTR mendesak Indonesia untuk meluncurkan upaya berkelanjutan, terkoordinasi, dan efektif untuk mengatasi meluasnya pemalsuan dan pembajakan di pasar di seluruh Indonesia, termasuk Mangga Dua dan pasar lainnya yang telah disebutkan dalam Daftar sebelumnya," tulis Ustr.gov seperti dikutip.

Daftar Notorious Markets sendiri menyoroti 33 pasar online dan 25 pasar fisik yang dilaporkan terlibat dan memfasilitasi pembajakan hak cipta dan pemalsuan merek dagang.

Aktivitas ini dianggap membahayakan ekonomi Amerika dengan merusak inovasi dan hak kekayaan intelektual pemilik merek dagang Amerika Serikat di pasar luar negeri.

Sementara itu, melalui pesan Whatsapp yang diterima, pihak Tokopedia melalui VP of Corporate Communications Tokopedia, Nuraini Razak, mengaku menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan platform Tokopedia dan/atau pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk penjualan produk palsu atau yang melanggar hak cipta.

"Tim kami senantiasa secara berkala memantau produk-produk di platform kami dan menindak produk-produk yang melanggar aturan penggunaan platform Tokopedia dan/atau hukum yang berlaku di Indonesia sesuai prosedur.

Kami juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan dimana masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia,"dari pesan singkat yang diterima.

Namun, hingga berita ini diturunkan pihak Bukalapak, belum memberikan tanggapannya ihwal masuknya situs tersebut dalam daftar Notorious Markets pemerintah Amerika Serikat.***

 

R24/bara