KPK Tetapkan Pemilik PT Duta Palma Sebagai Tersangka
Ia menuturkan tersangka Surya diduga menawarkan Annas Maamun fee sejumlah Rp8 miliar melalui Gulat, apabila areal perkebunan perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.
Lalu, Annas yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Riau menginstruksikan bawahannya di Dinas Kehutanan untuk memasukan lahan atau kawasan perkebunan yang diajukan oleh Suheri dan Surya dalam peta lampiran surat gubernur.
Menurutnya, Suheri diduga menyerahkan uang Dollar Singapura senilai Rp3 miliar melalui Gulat ke Annas Ma'amun. Uang itu diduga terkait kepentingan PT Palma Satu.
Sebagai diketahui, Perusahaan ini tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas sahamnya dimiliki Darmex Agro.
"SUD (Surya) diduga beneficial owner Darmex Agro dan Duta Palma Group. SRT (Suheri) merupakan komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan SUD," pungkas Laode.
Oleh karena itu, PT Palma Satu disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.