Menu

Caleg Kabupaten Meranti dari PKB Disidangkan di PN Bengkalis, Ini Penyebabnya

Dahari 29 Apr 2019, 21:19
PN Bengkalis menggelar sidang perdana /hari
PN Bengkalis menggelar sidang perdana /hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Dugaan tindak pidana pemilu yang menjerat Calon Legeslatif (Caleg) Kabupaten Kepulauan Meranti dari partai PKB inisial HA. PN Bengkalis menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaam dakwaan di pimpin langsung ketua majelis hakim Annisa serta di dampingi hakim anggota  Wimmi D Simarmata dan Mohd Rizky Musmar.

Dalam sidang perdana tersebut, terdakwa HA didampingi kuasa hukumnya Aziun Asyaari. Sementara JPU dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti diwakil oleh Jaksa Tohodo Naro.

Dakwaan JPU mengungkapkan terdakwa diduga melakukan tindak pidana pemilu pasal yang disangkakan yakni Pasal 523 ayat (1) Jo Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf J UU No 07 tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp24 juta.

Dihadapan majelis hakim PN Bengkalis, JPU Kejari Kepulauan Meranti juga menjabarkan secara detail dugaan tindak pidana Pemilu yang dilakukan terdakwa.

Dimana terdakwa HA selaku Caleg dari Partai PKB Dapil 1 Kecamatan Tebing Tinggi Nomor urut 1 diduga telah melakukan perbuatan pidana Pemilu saat melakukan kampanye pemilu diduga dengan sengaja menjanjikan materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye.

Usai pembacaan Dakwaan, majelis hakim pengadilan Negeri Bengkalis memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan eksepsi terdahap dakwaan JPU.

Halaman: 12Lihat Semua