Menu

Caleg Kabupaten Meranti dari PKB Disidangkan di PN Bengkalis, Ini Penyebabnya

Dahari 29 Apr 2019, 21:19
PN Bengkalis menggelar sidang perdana /hari
PN Bengkalis menggelar sidang perdana /hari

Dari pantauan media ini di PN Bengkalis, setelah terdakwa berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, terdakwa tidak menyampaikan eksepsinya terhadap dakwaan JPU. Kemudian sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Sidang pemeriksaan saksi awal pihak JPU menghadirikan saksi dari pihak Bawaslu dan saksi pelapor dari masyarakat. Saksi Bawaslu yang memberikan keterangan dihadapan majelis langsung oleh ketua Bawaslu Kepualauan Meranti Syamsurizal. Kemudian saksi pelapor yang dihadirkan bernama Erwan.

Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal sempat dicecar beberapa pertanyaan oleh kuasa hukum terdakwa HA. Pertanyaan dilontarkan kuasa hukum terdakwa terkait proses pelaporan yang diterima Bawaslu Bengkalis dan proses klarifikasi laporan terdakwa hingga sampai pelimpahan kepada penyidik hingga tahap II perkara ini.

Menurut Syamsurizal, perkara dugaan tindak pidana pemilu ini bergulir setelah pihak Bawaslu Kepulauan Meranti mendapat laporan dari warga terkait dugaan pelanggaran Pemilu dilakukan terdakwa padan14 Maret 2019 lalu. Kemudian laporan ini dilakukan kajian oleh Bawaslu Kepulauan Meranti.

"Setelah melakukan kajian kemudian Bawaslu meneruskan perkara ke penyidik karena diduga adan unsur pidana Pemilu yang ditemukan. Dari kajian kita dugaan apa yang dilakukan terdakwa memiliki unsur money politic, dengan menjanjikan uang atau materil lainnya kepada masyarakat untuk memberikan suaranya kepada terdakwa," ungkap ketua Bawaslu Syamsurizal dihadapan majelis hakim, Senin 29 April 2019.

Masih kata Rizal, barang bukti terkait berbuatan terdakawa yang dilaporkan ke Bawaslu berupa foto dan video terdakwa yang sedang melakukan silahturahmi ke warga dan menjanjikan akan memberikan sesuatu kepada warga.

Halaman: 123Lihat Semua