Menu

Sempat Terjadi 'Dissenting Opinion', Hakim Jatuhkan Vonis Ringan Terhadap Tiga Dokter

Khairul Amri 2 May 2019, 14:16
Salah satu dokter mendengarkan putusan vonis dari hakim terkait korupai alkes RSUD Arifin Ahmad
Salah satu dokter mendengarkan putusan vonis dari hakim terkait korupai alkes RSUD Arifin Ahmad

Atas hukuman tersebut, tiga dokter menyatakan pikir-banding. Atas putusan yang disampaikan oleh majelis hakim.

Selain tiga dokter, majelis hakim juga menghukum Direktris CV Prima Mustika Raya (PMR), Yuni Efrianti, dengan penjara 1 tahun 2 bulan. Yuni juga didenda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Mejelis hakim juga membebankan Yuni membayar uang pengganti kerugian negara RpRp66.709.841. Uang tersebut sudah dikembalikan dan diperhitungkan sebagai uang pengganti. 

"Diperintahkan kepada JPU, setelah hukuman inkrah menyetor uang tersebut ke kas daerah," tegas Saut. 

Atas putusan tersebut, Direktris CV PMR menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. "Pikir-pikir," ucap Yuni dan jaksa Penuntut Umum (JPU), Oka Regina.

Dalam kasus tipikor ini, majelis hakim telah menghukum staf CV PMR, Mukhlis dengan penjara 1 tahun 2 bulan, denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp90 juta atau subsider 3 bulan. 

Sambungan berita:  
Halaman: 234Lihat Semua